HI.NET-Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kebutuhan wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. Tidak mahal dalam pembuatannya, cukup mengeluarkan uang sebesar Rp120 ribu maka pengendara sudah bisa pegang SIM.
Secara aturan tidak memiliki SIM bisa dikenakan Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Jika tak ingin berurusan dengan hukum, ada baiknya memiliki SIM.
Adapun SIM memiliki beberapa golongan, akun resmi Instagram @kemenhub151, SIM kendaraan bermotor umum dibagi menjadi tiga. Hal tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 82 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertama, untuk SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum, dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
Lalu, untuk SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan. Untuk batas berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan, lebih dari 1.000 kg.
Selain SIM Umum terdapat pula SIM perseorangan. Dalam golongan ini, ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat). SIM C diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di bawah 250 cc, sampai 750 cc, dan lebih dari 750 cc. Adapun SIM D untuk pengendara kendaraan bermotor dengan kebutuhan khusus.
Untuk mendapatkan SIM, bagi masyarakat yang belum miliki bisa membuat baru. Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk tarif PNPB SIM Baru, SIM A & A Umum Rp 120.000, SIM B1 & B1 Umum Rp 120.000, SIM B2 & B2 Umum Rp 120.000, SIM C Rp Rp 100.000, dan SIM D Rp 50.000.
Sementara perpanjangan SIM memiliki tarif SIM A & A Umum Rp 80.000, SIM B1 & B1 Umum Rp 80.000, SIM B2 & B2 Umum Rp 80.000, SIM C Rp Rp 75.000, dan SIM D Rp 30.000. Perpanjangana ini harus dilakukan sebelum masa berlakunya, supaya tidak membuat SIM baru.
Kolom Komentar: