HI.NET-Pemerintah terus melakukan penertiban kampus-kampus yang terindikasi tidak sehat. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mencatat terdapat 3.168 Perguruan Tinggi (PT) terindikasi tidak sehat.
Saat ini jumlah PT se-Indonesia sebanyak 4.529 kampus, dari jumlah tersebut sebanyak 3.168 PT dinilai kurang sehat. PT tersebut merupakan kampus kecil yang diharapkan segera melakukan merger (penyatuan) dengan perguruan tinggi lain. “Ada 3.168 perguruan tinggi yang rentan menjadi kampus tidak sehat,” kata Direktur Jenderal Kelembagaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Patdono Suwignjo.
Ia menuturkan, saat ini 3.168 perguruan tinggi Indonesia berstatus sebagai perguruan tinggi kecil yang memiliki satu hingga dua program studi. Perguruan tinggi kecil ini, lanjut Patdono, rentan menjadi kampus tak sehat, baik dari segi kecukupan finansial, jumlah mahasiswa, hingga pemenuhan dosen.
“Jadi kita minta untuk merger kemudian diakuisisi. Sementara pendirian universitas sedang dimoratorium, makanya tidak usah mendirikan. Kan ada yang kecil-kecil itu,” ujarnya.
Patdono mengungkapkan, kebutuhan finansial menjadi kebutuhan dan tidak bisa diabaikan. Menurut dia untuk mendirikan perguruan tinggi baru, harus sudah menyiapkan modal selama lima tahun ke depan. Pasalnya, pada tahun pertama perguruan tinggi tidak langsung digandrungi oleh mahasiswa baru. Belum lagi untuk keperluan promosi, sosialisasi, hingga memenuhi biaya operasional.
“Kalau tidak punya cadangan finansial yang cukup untuk lima tahun, bisa mati. Karena pada tahun pertama jumlah pendaftarnya tidak banyak. Belum banyak masyarakat yang tahu. Kalau sudah lima tahun nanti baru bisa untuk mebiayai operasional,” ungkap Patdono.
Kolom Komentar: