HI.NET – Setelah diperiksa lima jam mulai dari pukul 11.30 WIB hingga 16.30 WIB, Kejari Tanjung Perak akhirnya menahan dua anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019 Ratih Retnowati dan Dini Rinjati ke cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim. Penahanan ini menyusul mantan anggota DPRD lainya yaitu Syaiful Aidy.
“Ya hari ini Kejari Tanjung Perak telah melakukan penahanan pada tersangka Ratih Retnowati dan Dini Rinjati. Keduanya ditahan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi jasmas,” kata Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, Rabu (4/9).
Dalam kasus ini, Ratih dan Dini diduga berperan dalam mengkordinir propsal jasmas dari Agus Setiawan Tjong selaku pelaksana proyek jasmas yang telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. “Perannya sama dengan empat anggota dewan yang sudah kami tahan,” terang Rachmad Supriady.
Saat ditanya apakah kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan, Kajari Rachmad mengaku tidak ada permohonan yang diterimanya.
“Tidak ada, mereka tidak mengajukan penangguhan penahanan dan memilih mengikuti proses hukum perkara ini,” jawabnya.
Seperti diketahui, pasca ditangkapnya Syaiful Aidy yang merupakan mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 dirumahnya kawasan Simo Surabaya, Dini dan Ratih datang ke Kejari Tanjung Perak. Sebelumnya, baik Syaiful, Ratih dan Dini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak pada 19 Agustus 2019 lalu.
Namun sebelum itu, korps Adhyaksa ini juga telah menetapkan tiga tersangka lain yang juga mantan anggota DPRD Surabaya. Mereka adalah Sugito, Dharmawan dan Binti Rochmah. Ketiga juga telah ditahan. (*)
Kolom Komentar: