HI.NET-Aroma tak sedap tercium ditubuh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri, Jawa Timur. Di kampus yang berbasis keagamaan ini, ditemukan indikasi permainan pembebasan lahan milik warga yang tidak sesuai aturan.
Tak main-main dugaan permainan ini terjadi tahun 2013. Saat itu, IAIN ingin menambah aset untuk pembangunan fasilitas pembelajaran bagi mahasiswa. Namun, proses pembebasan lahan justru bermasalah. Ada oknum IAIN yang diduga memanfaatkan pembelian lahan ini untuk keuntungan pribadi.
Informasi yang berhasil dikumpulkan, pembebasan lahan ini memiliki nilai hingga Rp6 miliar. Sumber dana pembebasan lahan tersebut berasal dari uang negara, untuk itu pemerintah melalui Inspektorat Jendral (Itjen) Kemenang RI langsung turun tangan mengusut dugaan penyimpangan ini.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kemenag, ditemukan banyak indikasi ketidak beresan proses pembebasan. Persoalan yang terlihat jelas bermasalah adalah keberadaan sertifikat lahan. Inspektorat menilai, pembebasan lahan yang tidak disertai dengan sertifikat asli memiliki potensi penyimpangan. Untuk itu, Inspektorat meminta supaya IAIN Kediri melengkapi proses pembebasan lahan dengan sertifikat asli, bukan palsu sebagai bukti kepemilikan.
Permintaan Inspektorat ini langsung dijawab pihak IAIN, tidak perlu menunggu lama melalui salah satu pegawainya, IAIN menyerahkan sertifikat ke Inspektorat di Jakarta. Namun, proses penyerahannya ini justru menimbulkan tanda-tanya besar, karena sewaktu dipriksa dilapangan tidak mampu menunjukan bentuk sertifikat, tetapi setelah balik ke Jakarta, justru sertifikat sudah jadi. Inspektorat terpaksa menerima sertifikat ini, namun mereka menduga ada permainan. Ada indikasi kalau sertifikat yang diberikan ke Inspektorat bukan ukuran lahan yang dibebaskan, tetapi lahan lain yang memiliki luasan hampir sama dengan tanah yang dibeli. Hingga saat ini, Inspektorat masih melakukan pemeriksaan secara serius atas dugaan penyelewengan proses pemeriksaan lahan IAIN Kediri ini.
Mantan Pembantu Ketua 2 IAIN Kediri, Nurul Hanani saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara detail kasus itu. Ia menyatakan pihak yang mengetahui persoalan pembebasan lahan IAIN adalah Kabag Administrasi saat itu. “Ke Pak Munif (Ahmad Munif, Kabag Administrasi) saja. Beliau yang mengetahui persoalan pembebasan lahan itu,” katanya.
Sementara Kabag Administrasi IAIN Kediri saat itu, Ahmad Munif mengatakan, dirinya menilai proses pembebasan tidak ada masalah, apalagi proses pembebasan sudah lama terjadi. “Kok ke saya…yang kasih informasi siapa mas?, setahu saya gak ada masalah dan itu sudah lama selesai,” katanya.
Munif menegaskan, dirinya tidak begitu banyak terlibat dalam pembebasan lahan IAIN tersebut. Sebab, semua proses pembebasan sudah diserahkan ke notaris Ida Mustika. Jadi yang mengetahui secara administrasi bermasalah atau tidak adalah notaris. “Semua pengadaan lahan selama ini prosesnya setahu saya diserahkan ke notaris. Itu yang saya tahu,” ujarnya
Kolom Komentar: